living green

Selasa, 15 Mei 2012

pengamatan kontaminasi makanan


Penyelenggaraan Pengendalian Upaya sanitasi makanan  minuman dimungkinkan berjalan lancar apabial pengelolaanya dilandaskan pada prinsip metode dan tata laksana pengorganisasian pengawasan yang bijaksana. Dalam hal ini termasuk pula proses dan teknologi pengawasan yang tepat guna, agar hasil yang diperoleh dalam  pengawasan upaya sanitasi makanan minuman lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Bila ditinjau  secara pokok –pokok , maka Pengawasan upaya makanan minuman dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu:
1.       Pembimbingan melalui pemberian arah dan petunjuk pengelolaan baik teknik maupun administratif. Penerbitan pedoman kerja maupun petunjuk teknis pada setiap jenis aspek sanitasi makanan minuman termasuk cara pembimbingan yang penting. Peringatan ataupun nasehat yang diberikan oleh pihak pemerintah kepada para pengusaha dapat dikategorikan dalam pembimbingan.
2.       Supervisi yang dilakukan baik oleh fisik Departemen Kesehatan maupun aparat Pemda merupakan bagian terakhir dari upaya  ini. Para ahli dibidang Sanitasi makanan minuman atas permintaan fisik pemerintah dapat bertindak sebagai konsultan pengawas secara teknis mampu mensupervisi usaha sanitasi tersebut.
3.       Konsultasi antara pengelola upaya sanitasi makanan dan minuman dengan berbagai pihak baik pemerintah,swasta, maupun konsultan merupakan sesuatu bentu mekanisme pengawasan yang sering dilaksanakan. Pengaturannya dapat secara priodik, sesaat ataupun insidential.    
Pemeriksaan sanitasi TPM, dalam kaitannya denga Program Penyehatan makanan minuman diselenggarakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat mutu sanitasi TPM guna pengambilan keputusan dalam rangka pengawasan, pembinaan dan bimbingan bagi institusi pengelolaan makanan minuman tersebut.
Pelaksanaan kegitan  pemeriksaan TPM telah diatur berdasarkan petunjuk tentang pengawasan dan Pemeriksaan TPM telah diatur berdasarkan Petunjuk tentang Pengawasan dan Pmeriksaan TPM Nomor 004/PMM-1/85 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral PPM dan PLP DepKes RIPada Dasrnya petunjuk tersebut memuat hal-hal:
a.       Pelaksanaan pemeriksaan sanitasi tempat pengolahan makan.
1)      Pengorganisasian
a)      Hal yang harus diperhatikan
(1)    Aspek sanitasi luar bangunan
(2)    Aspek sanitasi dalam bangunan àkonstruksi dan Fasilitas
(3)    Karyawan
(4)    Keadaan fisik bahan makanan
(5)    Lain-lain seperti alat pemadam kebakaran.
b)      Macam Pemeriksaan.
(1)    Pada pemeriksaan pertama keadaan dan masalah dinilai dan dicatat pada formulir pemeriksaan dibuat rangkap dua, masing-masing untuk pemeriksaan selanjutnya dan simpan pengusaha untuk arsip. Formulir pemeriksaan berpedoman dengan standart minimal masing-masing jenis perusahaan.
(2)    Pada pemeriksaan lanjutan perbaikan-perbaikan yang telah diperintahkan dinilai serta masalah baru yang muncul dicatat dan diberikan perintah perbaikan.
(3)    Dalam hal yang dianggap perlu, dilakukan pengambilan contoh untuk pemeriksaan laboratorium.
c)       Tahap-tahap pemeriksaan Hyigine sanitasi tempat pengolahan makanan.
(1)    Persiapan pemeriksaan
Dalam penyelenggaraan ini agar dicapai tujuan yang diinginkan perlu dilakukan persiapan. Untuk itu perlu diinventarisir bahan atau alat-alat yang diperlukan didalam pemeriksa disamping kegiatan yang mendukung.
Bila tempat pengelolaan itu besar, biasanya diperlukan peralatan yang lengkap namun dalam suatu pemeriksaan sekurang-kurangnya diperlukan hal-hal sbb:
(a)    Persiapan personil
Personil yang melaksanakan perlu memahami petunjuk pelaksanaan yang ditentukan, sehingga tujuan dapat dicapai.
(b)   Pendekatan dengan pengusaha
Sebelum mengadakan pemeriksaan perlu diinformasikan kepada pengusaha melalui surat atau telpon. Surat atau telpon ini dapat dilaksanakan sehari sebelum dilaksanakan sehari sebelum pelaksanaan.
(c)    Persiapan untuk keperluan transportasi.
Perlu diperhatikan  bahwa masalah pengangkatan ketempat/lokasi perusahaan ini sering menjadi hambatan, terutama bila dalam pemeriksaan itu membawa peralatan-peralatan pemeriksaan.
(d)   Peralatan pencatatan.
Alat-alat pencatatatan keperluan lapangan seperti formulir pemeriksaan, buku catatan, alat tulis menulis,dan blanko perbaikan.
(e)   Surat tugas
Surat tugas merupakan surat perintahyang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan atau yang berwenang, berisi tentang nama serta jabatan orang-orang yang berhak melaksanakan pemeriksaan. Surat tugas ini biasanya ditunjukkan kepada pengusaha,pada awal dilakukannya pemeriksaan.
(f)     Alat-alat
Alat yang dimaksud adalah alat-alat yang dibutuhkan serta digunakan dalam melaksanakan pemeriksaan hygiene sanitasi tempat pengolahan makanan.
(2)    Tahap pelaksanaan pemeriksaan
(a)    Evaluasi dan penilaian
Pelaksanaan pemeriksaan dibagi dalam dua tahap yaitu penilaian dan saran perbaikan. Untuk mendapatkan nilai-nilai pemeriksaan terhadap TPM,perlu adanya sanitary sket, suatu form yang berisi item obyek-obyek  didalam tempat pengelolaan makanan.
Unsur-unsur ini diberikan pembobotan didasarkan kepada pengurus baik secara epidemologi maupun secara sosial terhadap konsumen pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Penilaian ini dilakukan secara sederhana dan langsung dapat dilaksanakan petugas lapangan. Dengan sistem pembobotan ini, maka hasil akhir penilaian akan memberikan gambaran lebih baik. Bobot diberikan untuk setiap obyek antara 1 dan 4, dengan pengertian makin berat besar bobot, maka semakin besar pengaruhnya terhadap kesehatan manusia. Jumlah seluruh nilai dan bobot 100, sedangkan jumlah obyek item sesuai dengan unsur yang diawasi dan tidak perlu sama dengan seratus. Penilaian dengan memberikan tanda V pada kolom yang sesuai dengan hasil pemeriksaan yaitu ‘Ya atau tiadak” dari penjumlahan ya dan tidak akan didapatkan:
(1)    Nilai tempat pengelolaan makanan
(2)    Masalah yang diketemukan
(3)    Urusan masalah berdasarkan bobotnya.

(b)   Saran perbaikan,
Setelah dilakukan pemeriksaan, dari masalah yang ditemukan, dapat diberikan saran tehnis, untuk segera dilakukan tindakan perbaikan oleh pengusaha tempat pengolahan makanan. Dalam pemberian dilakukan  saran perbaikan  perlu dipertimbangkan tentang sifat masalah tersebut.
Saran yang diberikan dapat dilakukan melalui 2 jalan yaitu:
(1)    Langsung,yaitu dengan lisan segera setelah pemeriksaan, sekaligus disampaiakn alasan-alasannya, mengapa harus diperaiki dan bagaimana cara memperbaiki.
(2)    Tiadak langsung yaitu: dengan jalan memberikan formulir saran perbaikan secara tertulis. Saran ini dapat diberikan segera setelah dilaksanakan pemeriksaan, sebaiknya pada saat akan meninggalkan tempat pemeriksaan, sebaiknya pada saat akan meninggalkan tempat pemeriksaan, atau saran dikirimkan  beberapa hari setelah diadakan pemeriksaan.
(3)    Tindak lanjut pemeriksaan sanitasi
(a)    Tujuan
-          Mengadakan penilaian secara terus menerus terhadap perusahaan.
-          Mencari data perbandingan dari keadaan sanitasi sekarang dengan waktu sebelumnya.
-          Memperoleh gambaran keadaan sanitasi TPM sepanjang tahun dan seterusnya, guna kepentingan penelitian dan pengembangan.
(b)   Waktu mengadakan pemeriksaan tindak lanjut .
Dengan memperhitungkan jumlah tenaga , biaya dan faktor lain serta jumlah TPM , maka sedikitnya setiap 6 bulan sekali sebuah perusahaan harus diperiksa.
(c)    Cara pemeriksaan
-          Pemeriksaan lanjut secara umum (semua diperiksa lagi)
-          Pemeriksaan lanjut secara khusus/terbatas kepada pemeriksaan dari masalah-masalah yang disarankan tindakan perbaikannya pada pemeriksaan terdahulu.

b.      Aspek-aspek dalam pelaksanaan pemeriksaan sanitasi tempat pengelolaan makanan.
Pada umumnaya didalam pelaksanaan suatu pemeriksaan selain aspek tehnis yang harus dikuasai juga diperlukan aspek lain seperti aspek sosial  dan aspek administrasi management. Aspek sosial didalam usaha sanitasi TPM, merupakan faktor-faktor manusia berupa kemampuan seorang dalam berhubungan dengan orang lain. Faktor- Faktor yang diperlukan dalam pelaksanaan pemeriksaan sanitasi TPM diantaranya:
(1)    Faktor peran serta
(2)    Faktor kesadaran
(3)    Faktor pengertian
(4)    Faktor respons (tanggapan)
(5)    Faktor kerjasama
(6)    Faktor pendekatan
 

1 komentar: